Sabtu, 01 Desember 2012

BAB 5 ISD #SOOFTSKILL


BAB 5
Warganegara dan Negara


5.1       Pengertian Hukum

Hukum adalah suatu peraturan yang sudah ditetapkan di suatu wilayah. Hukum dapat berbeda sesuai dengan ideology yang dianut oleh wilayah tersebut. Atau dengan kata lain, Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus tata tertib alam hukum masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat. Simorangkir mendfinisikan hukum sebagai peraturan – peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.

5.2       Sifat dan ciri-ciri hukum
·         adanya perintah atau larangan
·         perintah atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap masyarakat

5.3       Sumber-Sumber hukum
Sumber hukum ialah sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata. Sumber hokum material  dapat ditinjau dari berbagai sudut, misalnya sudut politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain. Sumber hokum formal antara lain :
  • undang-undang (statue); ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hokum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara
  • Kebiasaan (costun ); ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat. Sehingga tindakan yang berlawanan dianggap sebagai pelanggaran perasaan hokum.
  • keputusan hakim (Yurisprudensi); ialah keputusan terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama
  • traktaat ( treaty); ialah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut
  • pendapat sarjan hukum; ialah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah
5.4       Pembagian Hukum

·                     Menurut  sumbernya, hukum dibagi dalam ;
Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
Hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebisaan.
Hukum Traktaat, hukum yang diterapkan oleh Negara-negara dalam suatu perjanjian   antar Negara.
hukum Yurisprudensi, hukum yaitu yang terbentuk karena keputusan hakim.
·                     Menurut bentuknya, hukum  dibagi dalam ;
Hukum tertulis, yang terbagi atas ;
hukum tertulis yang dikodifikasikan  dan hukum Tertulis tak dikodifikasikan
hukum tak tertulis
Menurut tempat berlakunya, hukum dibagi dalam :
-           hukum nasional ialah hukum dalam suatu Negara
-           hukum Internasional ialah hukum yang mengatur hubungan internasional
-           hukum Asing ialah hukum dalam negala lain
-           hukum Gereja ialah norma gereja yang ditetapkan untuk anggota-anggotanya
Menurut  waktu berlakunya, hukum dibagi dalam :
Ius constitum (hukum positif) ialah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
Ius constituendem ialah hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu yang akan dating
hukum Asasi (hukum alam ) ialah hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia.
menurut cara mempertahankannya hukum dibagi dalam :
hukum material ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah – perintah dan larangan-larangan
hukum Formal (hukum proses atau hukum acara ) ialah hukum yang memuat peraturan yagn mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberi keputusan.
menurut “sifatnya” hukum dibagi dalam :
hukum yang memaksa ialah hukum yang dalam keadaan bagaimana harus dan mempunya paksaan mutlak.
hukum Yang mengatur (pelengkap) ialah hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian.
menurut “wujudnya” hukum dibagi dalam :
hukum obyektif ialah hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang lain atau golongan tertentu.
hukum Subyektif ialah hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih. Kedua jenis hukum ini jarang digunakan.
maenurut “isinya” hukum dibagi dalam :
hukum privat (hukum sipil ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya, dan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan hukum public (hukum Negara ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara Negara dan warganegaranya.

5.5       Pengertian Negara
Negara merupakan suatu wilayah yang memiliki kepala Negara (presiden), masyarakat dan ornament lainnya yang mendukung berdirinya suatu Negara. Negara juga merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan mansia dalam masyarakat
5.6       2 Tugas Utama Negara
  • Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu dengan lainnya
  • Mengatur dan menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan besama yang disesuaikan dan diarakan pada tujuan Negara.
           5.7          Sifat-Sifat Negara
  •          Sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara    legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi
  •           Sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dan menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
  •       Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundangan mengenai semua orang.

5.8               2 Bentuk Negara

·         Negara kesatuan (unitarisem) adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam Negara itu ada pada pusat.
  • Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi. Didalam sistem ini, segala sesuatu dalam  Negara langsung diatur dan diurus pemerintah pusat.
  • Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Didalam Negara ini daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri
·         Negara serikat ( federasi) adalah Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa Negara yang semua berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasa yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama

5.9       Unsur-Unsur Negara
  • Harus ada wilayahnya
  • Harus ada rakyatnya
  • Harus ada pemerintahnya
  • Harus ada tujuannya
  • Harus ada kedaulatan
5.10     Tujuan Negara Republik Indonesia
  • Perluasan kekuasaan semata
  • Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
  • Penyelenggaraan ketertiban umum
  • Penyelenggaraan kesejahteraan Umum
5.11     Pengertian Pemerintah
Pemerintahan sebagai sekumpulan orang-orang yang mengelola kewenangan-kewenangan, melaksanakan kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan serta pembangunan masyarakat dari lembaga-lembaga dimana mereka ditempatkan.
Pemerintahan merupakan organisasi atau wadah orang yang mempunyai kekuasaaan dan lembaga yang mengurus masalah kenegaraan dan kesejahteraan rakyat dan negara.
5.12     Perbedaan Pemerintahan Dengan Pemerintah

Pemerintah dan pemerintahan mempunyai pengertian yang berbeda. Pemerintah merujuk  kepada organ atau alat perlengkapan, sedangkan pemerintahan menunjukkan  bidang tugas atau fungsi. Dalam arti sempit pemerintah hanyalah lembaga eksekutif saja. Sedangkan dalam arti luas, pemerintah mencakup  aparatur negara yang meliputi semua organ-organ, badan-badan atau lembaga-lembaga, alat perlengkapan negara yang melaksanakan berbagai kegiatan untuk mencapai tujuan negara.
Dengan demikian  pemerintah dalam arti luas adalah semua lembaga negara yang terdiri dari lembaga-lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif. Dalam arti sempit pemerintahan adalah segala kegiatan, fungsi, tugas dan kewajiban yang dijalankan oleh lembaga eksekutif untuk mencapai tujuan negara. Pemerintahan dalam arti luas adalah segala kegiatan yang terorganisir yang bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan, berlandaskan pada dasar negara, rakyat atau penduduk dan wilayah negara itu demi tercapainya tujuan negara.
Di samping itu dari segi struktural fungsional pemerintahan dapat didefinisikan pula sebagai suatu sistem struktur dan organisasi dari berbagai macam fungsi yang dilaksanakan atas dasar-dasar tertentu untuk mewujudkan tujuan negara.

5.13     Pengertian Warga Negara
Warga negara diartikan dengan orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara serta mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu negara, yakni peserta dari suatu perssekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama.
Dalam konteks Indonesia, istilah warga negara (sesuai dengan UUD 1945 pasal 26) dimaksud untuk bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara Indonesia.
Dalam pasal 1 UU No. 22/1958 bahwa warga negara Republik Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara Republik Indonesia.

5.14     2 Kriteria Menjadi Warga Negara

·                                  Kriteria Kelahiran, berdasarkan kriteria ini, dibedakan lagi menjadi dua, yaitu :
Kriteria Kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut "ius sanauinis"
Kriteria Kelahiran menurut asa tempat lahir "ius soli.

·                     Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang 
            dengan syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan lain.

5.15     Orang-Orang Yang Berada Dalam satu wilayah Negara
·                              Penduduk : Ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan .Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) di wilayah Negara ini. Penduduk ini dibedakan menjadi dua yaitu ;
·         Penduduk warganegara atau warga Negara adalah penduduk, yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara terebut dan mengakui pemerintahannya sendiri
·         Penduduk bukan warganegara atau orang asing adalah penduduk yang bukan warganegara
·         Bukan penduduk; ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah tersebut
·         Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan Negara lain.

5.16     Pasal Yang Tercantum di Dalam UUD 45 Tentang Warga Negara
           

Pasal 26 : Orang-orang bangsa lain, misalnya orang peranakan Belanda, peranakan Tionghoa, dan peranakan Arab yang bertempat kedudukan di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada Negara, Republik Indonesia dapat menjadi warga negara.

Pasal 27, 30, dan 31
Telah jelas.
Pasal-pasal ini mengenai hak-hak warga negara.
Pasal 28, 29, dan 34
Pasal ini mengenai kedudukan penduduk.
Pasal-pasal, baik yang hanya mengenai warga negara maupun yang mengenai seluruh penduduk membuat hasrat bangsa Indonesia untuk membangunkan negara yang bersifat demokratis dan yang hendak menyelenggarakan keadilan sosial dan perikemanusian.


5.17     Pasal-Pasal  Yang Tercantum di Dalam UUD 45 Tentang Hak Dan Kewajiban Warga Negara Indonesia

            Hak
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak ataspekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
·         Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
·         Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
Kewajiban
·         Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
·         Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan  : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.

DAFTAR PUSTAKA


Tidak ada komentar:

Posting Komentar