BAB 5
Warganegara dan Negara
5.1 Pengertian Hukum
Hukum adalah
suatu peraturan yang sudah ditetapkan di suatu wilayah. Hukum dapat berbeda
sesuai dengan ideology yang dianut oleh wilayah tersebut. Atau dengan kata lain,
Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau
larangan-larangan) yang mengurus tata tertib alam hukum masyarakat dan karena
itu harus ditaati oleh masyarakat. Simorangkir mendfinisikan hukum sebagai
peraturan – peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam
lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan yang berwajib, pelanggaran
mana terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan
hukuman tertentu.
5.2 Sifat dan ciri-ciri hukum
·
adanya perintah atau larangan
·
perintah atau larangan itu harus dipatuhi oleh
setiap masyarakat
5.3 Sumber-Sumber hukum
Sumber hukum ialah sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan
yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan
sangsi yang tegas dan nyata. Sumber hokum material dapat ditinjau dari
berbagai sudut, misalnya sudut politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain. Sumber
hokum formal antara lain :
- undang-undang (statue); ialah
suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hokum yang mengikat,
diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara
- Kebiasaan (costun ); ialah perbuatan manusia yang tetap
dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat.
Sehingga tindakan yang berlawanan dianggap sebagai pelanggaran perasaan
hokum.
- keputusan hakim (Yurisprudensi); ialah keputusan
terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai
masalah yang sama
- traktaat ( treaty); ialah perjanjian antara dua orang
atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga masing-masing pihak yang
bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut
- pendapat sarjan hukum; ialah pendapat para sarjana yang
sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah
5.4 Pembagian Hukum
·
Menurut sumbernya, hukum dibagi dalam ;
Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam
peraturan perundang-undangan.
Hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebisaan.
Hukum Traktaat, hukum yang diterapkan oleh Negara-negara
dalam suatu perjanjian antar Negara.
hukum Yurisprudensi, hukum yaitu yang terbentuk karena
keputusan hakim.
·
Menurut
bentuknya, hukum dibagi dalam ;
Hukum tertulis, yang terbagi atas ;
hukum tertulis yang dikodifikasikan dan hukum Tertulis tak dikodifikasikan
hukum tak tertulis
Menurut tempat berlakunya, hukum dibagi dalam :
-
hukum nasional ialah hukum dalam suatu
Negara
-
hukum Internasional ialah hukum yang
mengatur hubungan internasional
-
hukum Asing ialah hukum dalam negala
lain
-
hukum Gereja ialah norma gereja yang ditetapkan
untuk anggota-anggotanya
Menurut waktu
berlakunya, hukum dibagi dalam :
Ius constitum (hukum positif) ialah hukum yang berlaku
sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
Ius constituendem ialah hukum yang diharapkan akan berlaku
di waktu yang akan dating
hukum Asasi (hukum alam ) ialah hukum yang berlaku dalam
segala bangsa di dunia.
menurut cara mempertahankannya hukum dibagi dalam :
hukum material ialah hukum yang memuat peraturan yang
mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah – perintah dan
larangan-larangan
hukum Formal (hukum proses atau hukum acara ) ialah hukum
yang memuat peraturan yagn mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan
mempertahankan hukum material atau peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya
mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana caranya hakim
memberi keputusan.
menurut “sifatnya” hukum dibagi dalam :
hukum yang memaksa ialah hukum yang dalam keadaan bagaimana
harus dan mempunya paksaan mutlak.
hukum Yang mengatur (pelengkap) ialah hukum yang dapat
dikesampingkan apabila pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri
dalam perjanjian.
menurut “wujudnya” hukum dibagi dalam :
hukum obyektif ialah hukum dalam suatu Negara yang berlaku
umum dan tidak mengenai orang lain atau golongan tertentu.
hukum Subyektif ialah hukum yang timbul dari hubungan
obyektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih. Kedua jenis hukum
ini jarang digunakan.
maenurut “isinya” hukum dibagi dalam :
hukum privat (hukum sipil ) ialah hukum yang mengatur
hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya, dan menitikberatkan pada
kepentingan perseorangan hukum public (hukum Negara ) ialah hukum yang mengatur
hubungan antara Negara dan warganegaranya.
5.5 Pengertian Negara
Negara merupakan suatu wilayah
yang memiliki kepala Negara (presiden), masyarakat dan ornament lainnya yang
mendukung berdirinya suatu Negara. Negara juga merupakan alat dari masyarakat
yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan mansia dalam masyarakat
5.6 2 Tugas Utama Negara
- Mengatur dan menertibkan
gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu dengan
lainnya
- Mengatur dan menyatukan
kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan besama
yang disesuaikan dan diarakan pada tujuan Negara.
5.7 Sifat-Sifat Negara
- Sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk
menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam
masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi
- Sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dan menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
- Sifat
mencakup semua, artinya semua peraturan perundangan mengenai semua orang.
5.8
2 Bentuk Negara
·
Negara
kesatuan (unitarisem) adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan
untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam Negara itu ada pada pusat.
- Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi. Didalam sistem
ini, segala sesuatu dalam Negara
langsung diatur dan diurus pemerintah pusat.
- Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Didalam
Negara ini daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya
sendiri
·
Negara
serikat ( federasi) adalah Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa
Negara yang semua berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka, berdaulat, kedalam
suatu ikatan kerjasa yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama
5.9 Unsur-Unsur Negara
- Harus ada wilayahnya
- Harus ada rakyatnya
- Harus ada pemerintahnya
- Harus ada tujuannya
- Harus ada kedaulatan
5.10 Tujuan Negara
Republik Indonesia
- Perluasan kekuasaan semata
- Perluasan kekuasaan untuk
mencapai tujuan lain
- Penyelenggaraan ketertiban umum
- Penyelenggaraan kesejahteraan
Umum
5.11 Pengertian Pemerintah
Pemerintahan sebagai sekumpulan
orang-orang yang mengelola kewenangan-kewenangan, melaksanakan kepemimpinan dan
koordinasi pemerintahan serta pembangunan masyarakat dari lembaga-lembaga
dimana mereka ditempatkan.
Pemerintahan merupakan organisasi atau wadah orang yang mempunyai kekuasaaan dan lembaga yang mengurus masalah kenegaraan dan kesejahteraan rakyat dan negara.
Pemerintahan merupakan organisasi atau wadah orang yang mempunyai kekuasaaan dan lembaga yang mengurus masalah kenegaraan dan kesejahteraan rakyat dan negara.
5.12 Perbedaan Pemerintahan Dengan Pemerintah
Pemerintah dan
pemerintahan mempunyai pengertian yang berbeda. Pemerintah merujuk kepada
organ atau alat perlengkapan, sedangkan pemerintahan menunjukkan bidang
tugas atau fungsi. Dalam arti sempit pemerintah hanyalah lembaga eksekutif
saja. Sedangkan dalam arti luas, pemerintah mencakup aparatur negara yang
meliputi semua organ-organ, badan-badan atau lembaga-lembaga, alat perlengkapan
negara yang melaksanakan berbagai kegiatan untuk mencapai tujuan negara.
Dengan demikian
pemerintah dalam arti luas adalah semua lembaga negara yang terdiri dari
lembaga-lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif. Dalam arti sempit
pemerintahan adalah segala kegiatan, fungsi, tugas dan kewajiban yang
dijalankan oleh lembaga eksekutif untuk mencapai tujuan negara. Pemerintahan
dalam arti luas adalah segala kegiatan yang terorganisir yang bersumber pada
kedaulatan dan kemerdekaan, berlandaskan pada dasar negara, rakyat atau
penduduk dan wilayah negara itu demi tercapainya tujuan negara.
Di samping itu dari
segi struktural fungsional pemerintahan dapat didefinisikan pula sebagai suatu
sistem struktur dan organisasi dari berbagai macam fungsi yang dilaksanakan
atas dasar-dasar tertentu untuk mewujudkan tujuan negara.
5.13 Pengertian Warga Negara
Warga negara diartikan dengan
orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara serta mengandung
arti peserta, anggota atau warga dari suatu negara, yakni peserta dari suatu
perssekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama.
Dalam konteks Indonesia, istilah
warga negara (sesuai dengan UUD 1945 pasal 26) dimaksud untuk bangsa Indonesia
asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara
Indonesia.
Dalam pasal 1 UU No. 22/1958 bahwa
warga negara Republik Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan
perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan
yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara
Republik Indonesia.
5.14 2 Kriteria Menjadi Warga Negara
·
Kriteria Kelahiran, berdasarkan kriteria ini,
dibedakan lagi menjadi dua, yaitu :
Kriteria Kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut
"ius sanauinis"
Kriteria Kelahiran menurut asa tempat lahir "ius soli.
Kriteria Kelahiran menurut asa tempat lahir "ius soli.
·
Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang
menyebabkan seseorang
dengan syarat tertentu mempunyai
kewarganegaraan lain.
5.15 Orang-Orang Yang Berada Dalam satu wilayah
Negara
·
Penduduk
: Ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan .Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal
pokok (domisili) di wilayah Negara ini. Penduduk ini dibedakan menjadi dua
yaitu ;
·
Penduduk
warganegara atau warga Negara adalah penduduk, yang sepenuhnya dapat diatur
oleh pemerintah Negara terebut dan mengakui pemerintahannya sendiri
·
Penduduk
bukan warganegara atau orang asing adalah penduduk yang bukan warganegara
·
Bukan
penduduk; ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara
waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah tersebut
·
Naturalisasi
atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang
dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan Negara lain.
5.16 Pasal Yang Tercantum di Dalam UUD 45
Tentang Warga Negara
Pasal 26 : Orang-orang bangsa lain, misalnya orang peranakan
Belanda, peranakan Tionghoa, dan peranakan Arab yang bertempat kedudukan di
Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada
Negara, Republik Indonesia dapat menjadi warga negara.
Pasal 27, 30, dan 31
Telah jelas.
Pasal-pasal ini
mengenai hak-hak warga negara.
Pasal 28, 29, dan 34
Pasal ini mengenai
kedudukan penduduk.
Pasal-pasal, baik yang
hanya mengenai warga negara maupun yang mengenai seluruh penduduk membuat
hasrat bangsa Indonesia untuk membangunkan negara yang bersifat demokratis dan
yang hendak menyelenggarakan keadilan sosial dan perikemanusian.
5.17 Pasal-Pasal Yang Tercantum di Dalam UUD 45 Tentang Hak
Dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Hak
Hak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak : “Tiap warga negara berhak ataspekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
·
Hak
untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup
serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
·
Hak
untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
Kewajiban
·
Wajib
menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27
ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan kedudukannya di
dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya.
·
Wajib
ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal
27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan : setiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar