BAB 6
Pelapisan Sosial dan
Kesamaan Derajat
6.1 Pengertian Pelapisan Sosial
·
Menurut Pitirim A.
Sorokin, pelapisan sosial adalah pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat atau
hierarkis. Hal tersebut dapat kita ketahui adanya kelas-kelas tinggi dan
kelas-kelas yang lebih rendah dalam masyarakat.
·
Menurut P.J. Bouman,
pelapisan sosial adalah golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup
dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu.Oleh karena itu, mereka menuntut
gengsi kemasyarakatan. Hal tersebut dapat dilihat dalam kehidupan anggota
masyarakatyang berada di kelas tinggi. Seseorang yang berada di kelas tinggi
mempunyai hak-hak istimewa dibanding yang berada di kelas rendah.
·
Pelapisan sosial
merupakan gejala yang bersifat universal. Kapan pun dan di dalam masyarakat
mana pun, pelapisan sosial selalu ada. Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi
menyebut bahwa selama dalam masyarakat ada sesuatuyang dihargai, maka dengan
sendirinya pelapisan sosial terjadi. Sesuatu yang dihargai dalam masyarakat
bisa berupa harta kekayaan, ilmu pengetahuan, atau kekuasaan.
·
Dengan demikian dapat
disimpulkan Pelapisan sosial merupakan perbedaan tinggi dan rendahnya kedudukan
atau posisi seseorang dalam kelompoknya, bila dibandingkan dengan posisi
seseorang maupun kelompok lainnya. Dasar tinggi dan rendahnya lapisan sosial
seseorang itu disebabkan oleh bermacam-macam perbedaan, seperti kekayaan di
bidang ekonomi, nilai-nilai sosial, serta kekuasaan dan wewenang.
6.2 Terjadinya Pelapisan Sosial
·
Terjadi dengan
sendirinya. Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu
sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan
berdaarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi
berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Oleh karena sifanya yang tanpa
disengaja inilah maka bentuk pelapisan dan dasar dari pada pelaisan ini
bervariasi menurut tempat, waktu dan kebudayaan masyarakat dimanapun sistem itu
berlaku. Pada pelapisan yang terjadi dengan sendirinya, maka kedudukan
seseorang pada suatu strata tertentu adalah secara otomatis, misalnya karena
usia tua, karena pemilikan kepandaian yang lebih, atau kerabat pembuka tanah,
seseorang yang memiliki bakat seni, atau sakti.
·
Terjadi dengan
disengaja. Sistem
palapisan ini disusun dengan sengaja ditujuan untuk mengejar tujuan bersama.
Didalam pelapisan ini ditentukan secar jelas dan tegas adanya wewenang dan
kekuasaan yang diberikan kepada seseorang. Dengan adanya pembagian yang jelas
dalam hal wewenang dan kekuasaanini, maka didalam organisasi itu terdapat
peraturan sehingga jelas bagi setiap orang yang ditempat mana letakknya
kekuasaan dan wewenang yang dimiliki dan dalam organisasi baik secar vertical
maupun horizontal.sistem inidapat kita lihat misalnya didalam organisasi
pemeritnahan, organisasi politik, di perusahaan besar.
6.3 Perbedaan
Sistem Pelapisan Dalam Masyarakat
·
Sistem pelapisan masyarakat yang
tertutup.
Didalam sistem ini perpindahan anggota masyarakt kepelapisan yagn lain baik
Didalam sistem ini perpindahan anggota masyarakt kepelapisan yagn lain baik
ke atas
maupun ke bawah tidak mungkin terjadi, kecuali ada hal-hal yang istimewa.
Didalam sistem yang demikian itu satu-satunya jalan untuk dapat masuk menjadi
anggota dari suatu lapisan dalam masyarakat adalah karena kelahiran. Sistem
pelapisan tertutup kita temui misalnya di India yang masyarakatnya mengenal
sistem kasta.
·
Sistem pelapisan masyarakat yang
terbuka.
Didalam
sistem ini setiap anggota masyarakat memiliki kesempatan untuk
jatuh ke
pelapisan yang ada dibawahnya atau naik ke pelapisan yang di atasnya.
Sistem yang
demikian dapat kita temukan misalnya didalam masyarakat Indonesia sekarang ini.
Setiap orang diberi kesempatan untuk
menduduki segala jabatan bisa ada kesempatan dan kemampuan untuk itu. Tetapi di
samping itu orang juga ada turun dari jabatannya bila ia tidak mampu
mempertahankannya. Status yang diperoleh berdasarkan atas usaha sendiri diebut
“achieved status”.
6.4 Teori Pelapisan
Sosial
Bentuk
konkrit daripada pelapisan masyarakat ada beberapa macam. Ada yang membagi
pelapisan masyarakat seperti:
·
Masyarakat terdiri dari
Kelas Atas (Upper Class) dan Kelas Bawah (Lower Class).
·
Masyarakat terdiri dari
tiga kelas, yaitu Kelas Atas (Upper Class), Kelas Menengah (Middle Class) dan
Kelas Bawah (Lower Class).
·
Sementara itu ada pula
sering kita dengar : Kelas Atas (Upper Class), Kelas Menengah (Middle Class),
Kelas Menengah Ke Bawah (Lower Middle Class) dan Kelas Bawah (Lower Class).
Para
pendapat sarjana memiliki tekanan yang berbeda-beda di dalam menyampaikan
teori-teori tentang pelapisan masyarakat. seperti:
·
Aristoteles membagi
masyarakat berdasarkan golongan ekonominya sehingga ada yang kaya, menengah,
dan melarat.
·
Prof.Dr.Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH.MA
menyatakan bahwa selama didalam masyarakat ada sesuatu yang dihargai
olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargainya makan
barang itu akan menjadi bibit yang dapat menumbuhkan adanya sistem
berlapis-lapis dalam masyarakat.
·
Vilfredo Pareto
menyatakan bahwa ada 2 kelas yang senantiasa berbeda setiap waktu, yaitu
golongan elite dan golongan non elite.
·
Gaotano Mosoa, sarjana
Italia. menyatakan bahwa di dalam seluruh masyarakat dari masyarakat yang
sangat kurang berkembang, sampai kepada masyarakat yang paling maju dan penuh
kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas yang pemerintah dan kelas yang
diperintah.
·
Karl Marx, menjelaskan
secara tidak langsung tentang pelapisan masyarakat menggunakan istilah kelas
menurut dia, pada pokoknya ada 2 macam di dalam setiap masyarakat yaitu kelas
yang memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang tidak
mempunyai dan hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan di dalam proses
produksi.
6.5 Kesamaan Derajat
Kesamaan derajat merupakan sesuatu yang bisa dikatakan atau sesuatu
yang selalu berhubungan dengan status. Kesamaan derajat terkadang dapat membuat
seseorang merasa menjadi lebih berwibawa, dan biasanya orang yang mempunyai
sifat seperti itu rasanya dia ingin selalu disegankan di sekitar atau di
lingkungan tempat tinggalnya. Sifat yang seperti ini sangat tidak baik. Dalam
hidup bertetangga kita jangan sampai mempunya sifat yang seperti itu, karna itu
akan membuat hubungan antar tetengga menjadi tidak harmonis dan itu rasanya
sangat tidak enak dan nyaman. Dalam hidup bertetangga kita harus selalu
tanamkan prinsip bahwa apa yang kita inginkan harus sesuai dengan apa yang kita
rasakan. Cita-cita kesamaan derajat sejak dulu telah diidam-idamkan oleh
manusia. Agama mengajarkan bahwa setiap manusia adalah sama. PBB juga
mencita-citakan adanya kesamaan derajat. Terbukti dengan adanya Universal
Declaration of Human Right, yang lahir tahun 1948 menganggap bahwa manusia
mempunyai hak yang dibawanya sejak lahir yang melekat pada dirinya. Beberapa
hak itu dimiliki tanpa perbedaan atas dasar bangsa, ras, agama atau kelamin,
karena itu bersifat asasi serta universal. Indonesia, sebagai Negara yang lahir
sebelum declaration of human right juga telah mencantumkan dalam pasal-pasal
UUD 1945 hak-hak azasi manusia. Pasal 27(2) UUD 1945 menyatakan bahwa,
tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan. Pasal 29(2) menyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap
penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama
dan kepercayaannya itu.
6.6 Pasal-pasal
Tentang Persamaan Hak
·
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945
menyatakan,”
setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan
wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
pengecualiannya”.
·
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
menyatakan,”
setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
·
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
menyatakan,”
setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
·
Pasal 28I ayat (2) UUD 1945
menyatakan,
”Setiap orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apapun dan
berhak mendapat perlindungan ddari perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”.
Norma-norma
konstitusional di atas, mencerminkan prinsip-prinsip hak azasi manusia yang
berlaku bagi seluruh manusia secara universal, Dalam kualifikasi yang sama,
setiap manusia, termasuk di dalamnya para pemohon sebagai anggota DPRD harus
memiliki hak-hak tersebut tanpa boleh ada perlakuan yang berbeda.
6.7 4 Pokok Hak Asasi Dalam 4 Pasal Yang Tercantum
Pada UUD 45
Hak
Asasi Manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dimiliki manusia sejak lahir
sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia merupakan anugerah
Tuhan Yang Maha Esa sejak lahir, maka tidak seorang pun dapat mengambilnya atau
melanggarnya. Kita harus menghargai anugerah ini dengan tidak membedakan
manusia berdasarkan latar belakang ras, etnik, agama, warna kulit, jenis
kelamin, pekerjaan, budaya, dan lain-lain. Namun perlu diingat bahwa dengan hak
asasi manusia bukan berarti dapat berbuat semena-mena, karena manusia juga
harus menghormati hak asasi manusia lainnya.
Ada 3
hak asasi manusia yang paling fundamental (pokok), yaitu :
·
Hak Hidup (life)
·
Hak Kebebasan (liberty)
·
Hak Memiliki (property)
Ketiga
hak tersebut merupakan hak yang fundamental dalam kehidupan sehari-hari. Adapun
macam-macam hak asasi manusia dapat digolongkan sebagai berikut :
·
Hak asasi pribadi, yaitu hak asasi
yang berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia. Contohnya : hak beragama, hak menentukan
jalan hidup, dan hak bicaara.
·
Hak asasi politik, yaitu yang
berhubungan dengan kehidupan politik.
·
Contohnya : hak mengeluarkan
pendapat, ikut serta dalam pemilu, berorganisasi.
·
Hak asasi ekonomi, yaitu hak yang
berhubungan dengan kegiatan perekonomian. Contohnya : hak memiliki barang,
menjual barang, mendirikan perusahaan/berdagang, dll
·
Hak asasi budaya, yaitu hak yang
berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat. Contohnya : hak mendapat
pendidikan, hak mendapat pekerjaan, hak mengembangkan seni budaya, dan lain-lain.
·
Hak kesamaan kedudukan dalam hukum
dah pemerintahan, yaitu hak yang berkaiatan dengan
kehidupan hukum dan pemerintahan.
·
Contohnya : hak mendapat
perlindungan hukum, hak membela agama, hak menjadi pejabat pemerintah, hak
untuk diperlakukan secara adil, dan lain-lain.
·
Hak untuk diperlakukan sama dalam
tata cara pengadilan.
Contohnya : dalam penyelidikan,
dalam penahanan, dalam penyitaan, dll
6.8 Pengertian Massa
Dalam
pengertian umum elite menunjukkan sekelompok orang yang dalam masyarakat
menempati kedudukan tinggi. Dalam arti lebih khusus lagi elite adalah
sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya
golongan kecil yang memegang kekuasaan.
Dalam
cara pemakaiannya yang lebih umum elite dimaksudkan : “ posisi di dalam
masyarakat di puncak struktur struktur sosial yang terpenting, yaitu posisi
tinggi di dalam ekonomi, pemerintahan, aparat kemiliteran, politik, agama,
pengajaran, dan pekerjaan-pekerjaan dinas.” Tipe masyarakat dan sifat
kebudayaan sangat menentukan watak elite. Dalam masyarakat industri watak
elitnya berbeda sama sekali dengan elite di dalam masyarakat primitive.
6.9 Fungsi Elite Dalam
Memegang Strategi
Pembedaan elite dalam memegang strategi secara garis besar adalah
sebagai berikut :
·
Elite politik (elite yang berkuasa
dalam mencapai tujuan).
·
Elite ekonomi, militer, diplomatik
dan cendekiawan (mereka yang berkuasa atau mempunyai pengaruh dalam bidang itu).
·
Elite agama, filsuf, pendidik, dan
pemuka masyarakat.
·
Elite yang dapat memberikan
kebutuhan psikologis, seperti : artis, penulis, tokoh film, olahragawan dan
tokoh hiburan dan sebagainya.
Elite dari segala elite dapatlah menjalankan fungsinya fungsinya dengan
mengajak para elite pemegang strategi di tiap bidangnya untuk bekerja
sebaik-baiknya. Kecuali itu dimanapun juga para elite pemegang strategi
tersebut memiliki prinsip yang sama dalam menjalankan fungsi pokok maupun
fungsinya yang lain, seperti memberikan contoh tingkah laku yang baik kepada
masyarakatnya, mengkoordinir serta menciptakan yang harmonis dalam berbagai
kegiatan, fungsi pertahanan dan keamanan, meredakan konflik sosial maupun fisik
dan dapat melindungi masyarakatnya terhadap bahaya dari luar.
6.10
Pengertian
Massa
Istilah massa dipergunakan untuk menunjukkan
suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spotnan, yang dalam
beberapa hal menyerupai crowd, tetapi yang secara fundamental berbeda
dengannyadalam hal-hal yang lain. Massa diwakili oleh orang-orang yang
berperanserta dalam perilaku missal seperti mereka yang terbangkitkan minatnya
oeleh beberap peristiwa nasional, mereka yang menyebar di berbagai tempat,
mereka yang tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan sebgai dibertakan dalam
pers atau mereka yang berperanserta dalam suatu migrasi dalam arti luas.
6.11 Ciri-ciri Massa
Beberapa hal penting yang
merupakan sebagian ciri-ciri membedakan di dalam massa, yaitu:
·
Keanggotaannya berasal dari semua
lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang dari berbagai
posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tingkat kemakamuran atau
kebudayaan yang berbeda-beda.
·
Massa merupakan kelompok yang
anonim, atau lebih tepat, tersusun dari individu-individu yang anonim.
·
Sedikit sekali interaksi atau
bertukar pengalaman antara anggota-anggotanya.
DAFTAR PUSTAKA
keyrenz.wordpress.com/2009/11/22/pelapisan-sosial-masyarakat/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar