Selasa, 02 Juni 2015

Makalah Sosial Indonesia & Myanmar

BAB 1
PENDAHULUAN


1.1  Latar Belakang

        Sejak dahulu kala manusia telah mengalami berbagai macam kejadian yangdapat berpengaruh pada diri mereka. Tidak jarang setiap peristiwa yang dialami tidaksesuai atau berlawanan dengan harkat martabat manusia sebagai makluk ciptaanTuhan seperti adanya penindasan, penganiyayaan dan perbudakan yang dapatmelanggar hak manusia sebagai makluk hidup. Semakin berkembangnya pola pikirmasyarakat pada waktu itu, banyak orang yang menginginkan setiap haknya sebagaimanusia dapat terpenuhi dan tidak saja melakukan kewajiban. Kebanyakan orangyang menginkan hak-haknya terpenuhi adalah dari masyarakat golongan menengahsampai bawah. Seperti yang terjadi di benua Eropa dengan dibuatnya Magna Chartayaitu perjanjian antara John dari Inggris yang dipaksa harus menghormati danmengakui hak-hak kaum bangsawan karena telah membantu mendanai dalam penyelenggaraan pemerintahan dan biaya perang.
“Hak-hak yang harus dihormati rajaseperti hak sipil dan politik yang mendasar contohnya hak diperiksa dimuka hakim(habeas copus).” Kemudian penobatan raja berdasarkan keturunan mulaidiperdebatkan karena dianggap pengangkatan raja berdasarkan keturunan bisa yang telah dilanggar di Myanmar. Pemerintahaan Myanmar harus segera cepat dalammenangani kasus ini agar tidak mendapatkan sanksi yang berat dari PBB.Dari adanya peristiwa ini banyak kaum Rohingya yang mencoba melarikandiri secara illegal ke negara lain khususnya negara-negara di ASEAN termasukIndonesia. Di Indonesia sendiri imigran gelap Rohingnya banyak ditemukan didaerahyang memiliki kaum muslim yang banyak dan budaya islam yang cukup kuat sepertidi Aceh dan juga di daerah yang dekat dengan atau berbatasan langsung dengannegara ASEAN lainnya dam memiliki akses transportasi yang mudah seperti di Medan dan Riau.

BAB 3
PENUTUP

3.1       Kesimpulan
        Dari penjelasan tentang kasus Rohingya diatas saya dapat menarikkesimpulan bahwa kasus Rohingya ini adalah kasus pelanggaran HAM berat karenatelah merebut Hak hidup seseorang. Dimana hak hidup merupakan hak palingmendasar yang dimiliki setiap manusiaa sebagai ciptaan Tuhan YME. Tidk hanya hakhidup yang dilanggar namun hak kekayaan, hak memeluk suatu kepercayaan dan hakuntuk mendapatkan hidup yang aman pun telah dilanggar. Dengan begitu banyaknya pelanggaran Hak Azasi Manusia  yang telah dilakukan sewajarnya  jika kasus tersebut harus diselesaikan dengan cepat agar tidak trejadi pelanggaran HAM yang lainnya.Indonesia sebagai salah satu negara yang menjujung tinggi ditegakannya HAM juga berkewajiban dalam menyelesaikan masalah tersebut.

3.2  Saran
      Pertama, Indonesia mempunyai dua pendekatan untuk menangani masalah pengungsi Rohingya. Pertama, kita harus sungguh-sungguh dalam menerima pengungsi Rohingya dan mengerahkan segenap potensi yang ada. Kedua, Indonesia, negara-negara ASEAN, dan lembaga-lembaga internasional terkait harus mengupayakan penyelesaian masalah melalui jalur politik. Penting bagi Indonesia untuk menginisiasi diadakannya KTT ASEAN dengan agenda tunggal penyelesaian masalah Rohingya.