Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_usaha
http://velsgreed.blogspot.com/2012/11/pendirian-badan-usaha.html
http://rund-streetteam.blogspot.com/2012/11/prosedur-pendirian-usaha.html
Aspek Bisnis
Di Bidang Teknologi Informasi
Badan
usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan
mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan,
walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah
lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola
faktor-faktor produksi. Dalam membangun suatu badan usaha terdapat suatu tujuan
untuk dibentuknya suatu badan usaha diantaranya adalah dorongan sosial, untuk
mendapatkan kekuasaan, ingin bebas dan tidak terikat dll. Dari berbagai tujuan
tesebut terdapatlah suatu manfaat yang dapat diperoleh :
- Memudahkan mengurangi resiko
- Mempermudah memperbesar usaha dan mencapai “performance excellence” antara lain melalui pendekatan Malcolm Baldrige dan Balance Scorecard
- Meningkatkan kepastian keberhasilan perencanaan sampai kontrol
- Meningkatkan daya saing perusahaan
Dalam
melaksanakan pendirian badan usaha tersebut tidak akan berjalan dengan mulus,
ada beberapa faktor yang harus dihadapi, diantaranya :
·
Barang
dan Jasa yang akan dijual
·
Pemasaran
barang dan jasa
·
Organisasi
intern
·
Penentuan
harga
·
Pembelanjaan
·
Pembelian
·
Kebutuhan
Tenaga Kerja
·
Jenis
badan usaha yang akan dipilih, dll
Pengertian
Kontrak
Istilah perjanjian atau kontrak
merupakan terjemahan dari bahasa Inggris yaitu contract law, sedangkan dalam
bahasa Belanda disebut overeenscomsrecht. Menurut Salim H.S,
(2004:3) Perjanjian atau Kontrak adalah suatu peristiwa dimana seorang
berjanji kepada seseorang yang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji
untuk melaksanakan suatu hal. Bentuk perjanjian itu berupa suatu rangkaian
perkataan yang mengandung janji-janji atau kesanggupan yang diucapkan atau
ditulis.
Pengertian
Kerja
Kerja adalah suatu kegiatan untuk
menghasilkan sesuatu yang diinginkan atau yang diperoleh. Terdapat beberapa
pengertian kerja yang dikemukakan oleh para ahli, diantaranya adalah :
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
(1997) Kerja adalah perbuatan melakukan suatu kegiatan yang bertujuan untuk mendapatkan
hasil, hal pencarian nafkah.
Menurut Dr. Franz Von Magnis di
dalam Anogara (2009:11), pekerjaan adalah “kegiatan yang direncanakan”.
Sedangkan Hegel di dalam Anogara (2009:12) menambahkan bahwa “inti pekerjaan
adalah kesadaran manusia”.
Dr. May Smith di dalam Anogara
(2009:12) menyatakan bahwa “tujuan kerja adalah untuk hidup”. Dengan demikian,
mereka yang menukarkan kegiatan fisik atau kegiatan otak dengan sarana
kebutuhan hidup, berarti bekerja.
Pengertian
Kontrak Kerja
Kontrak kerja adalah suatu
perjanjian antara pekerja dan pengusaha secara lisan dan atau tulisan, baik
untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang memuat
syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban. Setiap perusahaan wajib memberikan
kontrak kerja di hari pertama anda bekerja. Dalam kontrak kerja biasanya
terpapar dengan jelas pekerja memiliki hak mendapat kebijakan perusahaan yang
sesuai dengan Undang- undang ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Di
dalamnya juga memuat mengenai prosedur kerja dan kode disiplin yang ditetapkan
perusahaan.
Menurut
KUH perdata pasal 1601a kontrak kerja harus memenuhi syarat-syarat seperti
dibawah ini :
·
Adanya
pekerja dan pemberi kerja
·
Pelaksanaan
kerja
·
Waktu
·
Adanya
upah yang diterima
Syarat
sahnya yang harus tercipta pada suatu kontrak adalah :
- Kesepakatan, maksudnya adalah adanya rasa ikhlas atau saling memberi dan menerima. Kesepakatan tidak dapat terwujud jika didalam kontrak adanya unsur paksaan dan lainnya
- Kewenangan, maksudnya adalah pihak yang membuat kontrak adalah pihak-pihak yang diakui oleh hukum untuk menjadi subyek hukum
- Kontrak kerja harus sesuai dengan undang-undan
- Objek didalam kontrak harus jelas, maksudnya adalah tidak ada pertentangan antara kontrak dengan undang-undang
Terdapat
4 macam di dalam prosedur pengadaan tenaga kerja, diantaranya :
1. Perencanaan Tenaga Kerja
Perencanaan
tenaga kerja adalah penentuan kuantitas dan kualitas tenaga kerja yang
dibutuhkan dan cara memenuhinya. Didalam perencanaan tenaga kerja terdapat dua
(2) penentuan yaitu secara kuantitas dan kualitas. Penentuan kuantitas dapat
dilakukan dengan dua cara yaitu dengan time motion study dan peramalan tenaga
kerja. Sedangkan penentuan kualitas dengan cara job analysis. Job analysis
dibagi menjadi dua yaitu Job description dan Job Spesification / Job
Requirement.
2. Penarikan Tenaga Kerja
Untuk
penarikan tenaga kerja didapat dari 2 sumber, yaitu sumber internal dan sumber
eksternal. Sumber internal yaitu menarik tenaga kerja baru dari rekomendasi
karyawan lama dan nepotisme, berdasarkan sistem kekeluargaan, misalnya
mempekerjakan anak, adik, dan sebagainya. Keuntungan menarik tenaga kerja dari
sumber internal yaitu lowongan cepat terisi, tenaga kerja cepat menyesuaikan
diri, dan semangat kerja meningkat. Sedangkan sumber eksternal yaitu
menarik tenaga kerja baru dari lembaga tenaga kerja, lembaga pendidikan,
ataupun dari advertising, yaitu media cetak dan internet.
3. Seleksi Tenaga Kerja
Ada
lima tahapan dalam menyeleksi tenaga kerja, yaitu seleksi administrasi, tes
kemampuan dan psikologi, wawancara, tes kesehatan dan referensi (pengecekan).
4. Penempatan Tenaga Kerja
Penempatan
tenaga kerja adalah proses penentuan jabatan seseorang yang disesuaikan antara
kualifikasi yang bersangkutan dengan job specification-nya. Indikator kesalahan
penempatan tenaga kerja yaitu tenaga kerja yang tidak produktif, terjadi
konflik, biaya yang tinggi dan tingkat kecelakaan kerja tinggi.
Prosedur
Pengadaan Barang dan Jasa
Terdapat
4 jenis metode pemilihan penyedia barang dan jasa yaitu : Metode Pelelangan
Umum, Pelelangan Terbatas, Pemilihan Langsung, dan Penunjukan Langsung.
Jika menggunakan metode Penunjukan Langsung, maka prosedur pemilihan penyedia barang dan jasa seperti berikut :
Jika menggunakan metode Penunjukan Langsung, maka prosedur pemilihan penyedia barang dan jasa seperti berikut :
·
Penilaian
kualifikasi
·
Permintaan
penawaran dan negosiasi harga
·
Penetapan
dan penunjukan langsung
·
Penunjukan
penyedia barang/jasa
·
Pengaduan
·
Penandatanganan
kontrak
Kontak
Bisnis
Kontak bisnis adalah seseorang dalam
sebuah perusahaan klien atau organisasi lainnya yang lebih sering dihubungi
dalam rangka keperluan bisnis. Data kontak bisnis berfungsi untuk
mengorganisasikan dan menyimpan informasi lengkap mengenai koneksi, sehingga memudahkan
dan mempercepat akses ke data penting dalam rangka memelihara hubungan bisnis.
Fakta
Integritas
Fakta
Integritas merupakan suatu bentuk kesepakatan tertulis mengenai tranparansi dan
pemberantasan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa barang publik melalui
dokumen-dokumen yang terkait, yang ditandatangani kedua belah pihak, baik
sektor publik maupun penawar dari pihak swasta.
Tujuan Pakta Integritas :
- Mendukung sektor publik untuk dapat menghasilkan barang dan jasa pada harga bersaing tanpa adanya korupsi yang menyebabkan penyimpangan harga dalam pengadaan barang dan jasa barang dan jasa.
- Mendukung pihak penyedia pelayanan dari swasta agar dapat diperlakukan secara transparan, dapat diperkirakan, dan dengan cara yang adil agar dapat terhindar dari adanya upaya “suap” untuk mendapatkan kontrak dan hal ini pada akhirnya akan dapat mengurangi biaya-biaya dan meningkatkan daya saing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar