BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Sejak dahulu kala
manusia telah mengalami berbagai macam kejadian yangdapat berpengaruh pada diri
mereka. Tidak jarang setiap peristiwa yang dialami tidaksesuai atau berlawanan
dengan harkat martabat manusia sebagai makluk ciptaanTuhan seperti adanya
penindasan, penganiyayaan dan perbudakan yang dapatmelanggar hak manusia
sebagai makluk hidup. Semakin berkembangnya pola pikirmasyarakat pada waktu
itu, banyak orang yang menginginkan setiap haknya sebagaimanusia dapat
terpenuhi dan tidak saja melakukan kewajiban. Kebanyakan orangyang menginkan
hak-haknya terpenuhi adalah dari masyarakat golongan menengahsampai bawah.
Seperti yang terjadi di benua Eropa dengan dibuatnya Magna Chartayaitu
perjanjian antara John dari Inggris yang dipaksa harus menghormati danmengakui
hak-hak kaum bangsawan karena telah membantu mendanai
dalam penyelenggaraan pemerintahan dan biaya perang.
“Hak-hak yang harus
dihormati rajaseperti hak sipil dan politik yang mendasar contohnya hak
diperiksa dimuka hakim(habeas copus).” Kemudian penobatan raja berdasarkan
keturunan mulaidiperdebatkan karena dianggap pengangkatan raja berdasarkan
keturunan bisa yang telah dilanggar di Myanmar. Pemerintahaan Myanmar harus
segera cepat dalammenangani kasus ini agar tidak mendapatkan sanksi yang berat
dari PBB.Dari adanya peristiwa ini banyak kaum Rohingya yang mencoba
melarikandiri secara illegal ke negara lain khususnya negara-negara di ASEAN
termasukIndonesia. Di Indonesia sendiri imigran gelap Rohingnya banyak
ditemukan didaerahyang memiliki kaum muslim yang banyak dan budaya islam yang
cukup kuat sepertidi Aceh dan juga di daerah yang dekat dengan atau berbatasan
langsung dengannegara ASEAN lainnya dam memiliki akses transportasi yang mudah
seperti di Medan dan Riau.
BAB
3
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dari penjelasan tentang kasus Rohingya diatas saya
dapat menarikkesimpulan bahwa kasus Rohingya ini adalah kasus pelanggaran HAM
berat karenatelah merebut Hak hidup seseorang. Dimana hak hidup merupakan hak
palingmendasar yang dimiliki setiap manusiaa sebagai ciptaan Tuhan YME. Tidk
hanya hakhidup yang dilanggar namun hak kekayaan, hak memeluk suatu kepercayaan
dan hakuntuk mendapatkan hidup yang aman pun telah dilanggar. Dengan begitu
banyaknya pelanggaran Hak Azasi Manusia yang telah dilakukan sewajarnya jika kasus tersebut harus diselesaikan
dengan cepat agar tidak trejadi pelanggaran HAM yang lainnya.Indonesia sebagai
salah satu negara yang menjujung tinggi ditegakannya HAM juga berkewajiban
dalam menyelesaikan masalah tersebut.
3.2 Saran
Pertama, Indonesia mempunyai dua
pendekatan untuk menangani masalah pengungsi Rohingya. Pertama, kita harus
sungguh-sungguh dalam menerima pengungsi Rohingya dan mengerahkan segenap
potensi yang ada. Kedua,
Indonesia, negara-negara ASEAN, dan lembaga-lembaga internasional terkait harus
mengupayakan penyelesaian masalah melalui jalur politik. Penting bagi Indonesia
untuk menginisiasi diadakannya KTT ASEAN dengan agenda tunggal penyelesaian
masalah Rohingya.